Sejarah Perusahaan

Sejarah Perusahaan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kebupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tanggal 19 April 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 tahun 2014 maka Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar mulai efektif beroperasional mengelola pasar milik Pemerintah Kabupaten Banjar sejak tanggal 1 Mei 2010.

Hal tersebut sebagai pelaksana dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Provinsi & Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3747) dan ditindak lanjuti dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 04). Dan ber implikasi dilikuidasinya Dinas Pengelola Pasar Kabupaten Banjar. Sehingga pengelolaan pasar sementara dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Banjar sampai diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Banjar dan mulai beroperasional pada tanggal 1 Mei 2010.

Pada masa awal berdiri Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan modal awal dalam bentuk Penyertaan Modal guna membantu operasionalnya perusahaan. Jumlah penyertaan modal yang telah diterima Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah hingga tahun 2013 secara keseluruhan berjumlah 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan penyertaan modal tahun 2014 adalah sebesar 867.957.909.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah), yaitu berupa tanah dan bangunan pasar serta peralatan dan mesin berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Daerah eks Dinas Pasar Kabupaten Banjar yang telah dilakukan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah XII Banjarmasin, total penyertaan modal hingga tahun 2014 adalah 872.957.909.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk melakukan Perubahan Bentuk Badan Hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar yang dibahas dan disahkan melalui Paripurna DPRD Kabupaten Banjar sehingga terbitlah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.