Dasar Pembentukan
Perusahaan Umum Daerah
Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Pasca keluarnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mendasari lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka keberadaan Dinas Pasar Kabupaten Banjar di Likuidasi.
Selanjutnya dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar berdasarkan Peraturan Daerah Kebupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tanggal 19 April 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kebupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tanggal 19 April 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah lanjutnya :
Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tersebut mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk melakukan Perubahan Bentuk Badan Hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar yang dibahas dan disahkan melalui Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
(Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar).